Konsep Dan Prinsip Integrasi Ilmu
Pengertian Integrasi Ilmu
Salah satu istilah yang paling popular dipakai dalam
konteks integrasi ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum adalah kata “Islamisasi”.
Menurut Echols dan Hasan Sadily, kata Islamisasi berasal dari bahasa Inggris
Islamization yang berarti pengislaman. Makna yang lebih luas adalah menunjuk
pada proses pengislaman, dimana objeknya adalah orang atau manusia, bukan ilmu
pengetahuan maupun objek lainnya.
Istilah Islamisasi untuk pertama kali sangat popular ketika
konferensi dunia yang pertama kali tentang Pendidikan Islam yang dilangsungkan
di Makkah pada April 1977. Islamisasi dalam kontek sains adalah suatu upaya
integrase wawasan objek sains yang harus ditempuh sebagai awal proses integrase
kehidupan kaum muslimin.
Dalam konteks Islamisasi, ilmu pengetahuan, yang harus
mengaitkan dirinya pada prinsip tauhid adalah pencari ilmunya, bukan ilmu itu
sendiri. Karena yang menentukan adalah manusia, manusialah yang menghayati
ilmu. Penghayatan para pencari ilmu itulah yang menentukan, apakah ilmunya
berorientasi pada nilai-nilai islam ataukah tidak.
Bagi al-faruqi pengintegrasian pengetahuan tersebut dilakukan dengancara memasukkan pengetahuan baru dengan warisan Islam dengan melakukan eliminasi, perubahan, reintrepetasi, dan penyesuaian terhadap komponen komponennya sebagai pandangan Dunia Islam (Wolrdview Islam), serta menetapkan nilai-nilainya.
Dengan demikian usaha integrasi ini, bagi umat Islam tidak perlu berbuat dari kerangka pengetahuan modern, dan mampu memanfaatkan khazanah Islam klasik dengan tidak harus mempertahankannya secara mutlak karena terdapat beberapa kecenderungan yang kurang relevan dengan perkembangan modern.Bagi Osman Bakar, integrasi sebagai usaha untuk menyediakan sebuah model alternatif bagi sains modern. Usaha ini dilangsungkan guna merumuskan kajian yang mencakup alam semesta, bersama aplikasi teknologinya yang didasarkan pada prinsip -prinsip Islam.
Urgensi Integrasi Ilmu
Integrasi ilmu Islam menunjukkan bahwa al-Islamu li salah al-ibad dunyahum wa ukhrahum. Ilmu keislaman menjadi kesatuan yang enjembatani atau erangkaikan dunia akhirat sebagai satu kesatuan, sebagaimana berpadunya etika (akhlak) dan aturan-aturan substantif (ilmu keislaman) dengan ilmu terapan (ilmu pengetahuan).
Demikian halnya, integrasi ilmu pengetahuan tidak difragmentasi ke dalam sekat disiplin ilmu yang sempit dan terkotak cakupannya, melainkan ilmu menjadi jejaring yang menjadi satu ikatan yang saling mengisi dan melengkapi baik perspektif, terapan, maupun nilai etik/akhlak (ethic value). Masing-masing disiplin ilmu tersebut menjadi terintegrasi, lebih komprehensif, objektif, holistic (berfikir secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek tingkah laku), serta sarat dengan nilai (value) dan kemanfaatan (ziyadah al-khair) yang menunjang objektifitas ilmu dan kualitas hidup manusia.
Konsep Integrasi Ilmu
Konsep integrasi menurut Syed Muhammad Naquib A-ttas yaitu,
membandingkan antara Islam dengan filsafat dan ilmu pengetahuan kontemporer,
sebagaimana yang disadari oleh al-Attas terdapat persamaan khususnya dalam
hal-hal yang menyangkut sumber dan metode, kesatuan cara mengetahui secara
nalar dan empiris, kombinasi realisme, idealisme dan pragmatisme sebagai
fondasi kognitif bagai filsafat sains; proses dan filsafat sains. Al-Attas
menegaskan bahwa terdapat sejumlah perbedaan mendasar dalam pandangan hidup
(divergent worldviews). Wolrdview Islam merupakan pandangan Islam tentang
realitas dan kebenaran yang bukan hanya tampak oleh mata tapi juga hati kita
yang mampu menjelaskan hakekat wujud; oleh karena apa yang dipancarkan Islam
adalah wujud yang total baik yang fisik atau metafisik maka wolrdview Islam
berarti pandangan Islam tentang wujud (ru‟yat al-Islam lil-wujud).
Naquib al-Attas beranggapan bahwa solusi dari permasalahan
yang kita (Umat Islam) hadapi adalah dengan konsep integrasi agama dan sains
yaitu Islamisasi. Menurut al-Attas, pada awalnya sains ada pada bentuknya yang
Islam. Namun seiring dengan perkembangan zaman, bentuk fithrah sains sedidit
demi sedikit berubah. Perubahan itu terjadi bersamaan dengan proses
sekulerisasi masyarakat yang terjadi di Eropa yang beberapa Tahun kemudian
diekspor kedunia Islam.
Prinsip Integrasi Ilmu
Untuk melandingkan gagasannya tentang islamisasi ilmu, Al-Faruqi meletakkan pondasi epistemologinya pada “prinsip integrasi” yang terdiri
lima macam kesatuan
- Keesaan (kesatuan) Tuhan, bahwa tidak ada Tuhan
selain Allah, yang menciptakan dan memelihara semesta. Implikasinya, berkaitan
dengan pengetahuan adalah bahwa sebuah pengetahuan bukan untuk menerangkan dan
memahami realitas sebagai entitas yang terpisah dari Realitas Absolut (Tuhan),
melainkan melihatnya sebagai bagian yang integral dari eksistensi Tuhan. Karena
itu, islamisasi ilmu mengarahkan pengetahuan pada kondisi analisa dan sintesa
tentang hubungan realitas yang dikaji dengan hukum Tuhan (divine pattern).
- Kesatuan ciptaan, bahwa semesta yang ada ini
baik yang material, psikhis, spasial (ruang), biologis, sosial maupun estetis,
adalah kesatuan yang integral. Masing-masing saling kait dan saling
menyempurnakan dalam ketentuan hukum alam (sunnatullah) untuk mencapai tujuan
akhir tertinggi, Tuhan. Namun, bersamaan dengan itu, Dia juga menundukkan alam
semesta untuk manusia, sehingga mereka bisa mengubah polanya dan
mendayagunakannya demi kesejahtaraan umat.20 Berdasarkan hal ini, dalam
kaitannya dengan islamisasi ilmu, maka setiap penelitian dan usaha pengembangan
keilmuan harus diarahkan sebagai refleksi dari keimanan dan realisasi ibadah
kepada-Nya. Ini berbeda dengan prinsip keilmuan Barat, di mana sejak abad
ke-15, mereka sudah tidak lagi berterima kasih pada Tuhan melainkan hanya pada
dirinya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri. Mereka memisahkan pengetahuan
dari prinsip teologis dan agama.
- Kesatuan kebenaran dan pengetahuan. Kebenaran
bersumber pada realitas, dan jika semua realitas berasal dari sumber yang sama,
Tuhan, maka kebenaran tidak mungkin lebih dari satu. Apa yang disampaikan lewat
wahyu tidak mungkin berbeda apalagi bertentangan dengan realitas yang ada,
karena Dia-lah yang menciptakan keduanya. Faruqi merumuskan kesatuan kebenaran
ini sebagai berikut, (1) bahwa berdasarkan wahyu, kita tidak boleh membuat
klaim yang paradoksal dengan realitas. Pernyataan yang di ajarkan wahyu pasti
benar dan harus berhubungan dan sesuai dengan realitas. Jika terjadi perbedaan
atau bahkan pertentangan antara temuan sains dan wahyu, seorang muslim harus
mempertimbangkan kembali pemahamannya atas teks atau mengkaji ulang data-data
penelitiannya. (2) Bahwa dengan tidak adanya kontradiksi antara nalar dan
wahyu, berarti tidak ada satupun kontradiksi antara realitas dan wahyu yang
tidak terpecahkan. Karena itu, seorang muslim harus terbuka dan senantiasa
berusaha merekonsiliasikan antara ajaran agama dengan kemajuan Iptek. (3) Bahwa
pengamatan dan penyelidikan terhadap semesta dengan bagian-bagiannya tidak akan
pernah berakhir, karena pola-pola Tuhan tidak terhingga. Betapapun mendalam dan
banyaknya seseorang menemukan data baru, semakin banyak pula data yang belum
terungkap. Karena itu, seorang muslim dituntut bersikap open minded, rasional
dan toleran terhadap bukti dan penemuan baru.
- Kesatuan hidup. Menurut Faruqi, kehendak Tuhan
terdiri atas dua macam: (1) berupa hukum alam (sunnatullah) dengan segala
regularitasnya yang memungkinkan diteliti dan diamati, materi; (2) berupa hukum
moral yang harus dipatuhi, agama. Kedua hukum ini berjalan seiring, senada dan
seirama dalam kepribadian seorang muslim. Konsekuensinya, tidak ada pemisahan
antara yang bersifat spiritual dan material, antara jasmani dan ruhani.
- Kesatuan manusia. Tata sosial Islam, menurut Faruqi, adalah universal, mencakup seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Kelompok muslim tidak disebut bangsa, suku atau kaum melainkan ummat. Pengertian umat bersifat trans-lokal dan tidak ditentukan oleh pertimbangan geografis, ekologis, etnis, warna kulit, kultur dan lainnya, tetapi hanya dilihat dari sisi taqwanya. Meski demikian, Islam tidak menolak adanya klasifikasi dan stratifikasi natural manusia ke dalam suku, bangsa dan ras sebagai potensi yang dikehendaki Tuhan. Yang ditolak dan dikutuk Islam adalah faham ethnosentrisme, karena hal ini akan mendorong penetapan hukum, bahwa kebaikan dan kejahatan hanya berdasarkan ethnisnya sendiri, sehingga menimbulkan berbagai konflik antar kelompok. Kaitannya dengan islamisasi ilmu, konsep ini mangajarkan bahwa setiap pengembangan ilmu harus berdasar dan bertujuan untuk kepentingan kemanusiaan, bukan hanya kepentingan golongan, ras dan etnis tertentu.